Jakarta, 2 September 2026 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) kembali menjadi perhatian seiring target penyelesaiannya paling lambat Desember 2026. Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai perluasan cakupan tindak pidana dalam aturan tersebut dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset. Namun, perluasan kewenangan negara harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan. Menurutnya, efektivitas pemberantasan tindak pidana harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, setiap ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset perlu memiliki batasan yang jelas.
Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat usulan agar cakupan tindak pidana yang dapat menjadi objek perampasan aset diperluas menjadi 13 jenis. Tindak pidana yang masuk dalam cakupan tersebut antara lain korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia atau senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Perluasan itu dinilai dapat membuat mekanisme pemulihan aset tidak hanya digunakan dalam perkara korupsi. Namun, semakin luas cakupannya, semakin penting pula kejelasan mengenai syarat, prosedur, dan pengawasan dalam penerapannya.
Hardjuno menilai RUU Perampasan Aset harus tetap memiliki semangat utama untuk memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan kejahatan. Menurut dia, kewenangan yang semakin besar tidak boleh berjalan tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Pembuktian mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana juga harus menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan demikian, aset yang dirampas negara benar-benar memiliki dasar hukum dan keterkaitan yang jelas dengan perkara. Prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga agar instrumen perampasan aset tidak berubah menjadi kewenangan yang sulit diawasi.
Perhatian lain yang muncul adalah potensi penerapan aturan secara tidak proporsional terhadap masyarakat. Hardjuno menilai perlu ada batasan berdasarkan skala tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan sehingga mekanisme perampasan tidak diterapkan secara sembarangan. Prinsip persamaan di hadapan hukum juga harus menjadi dasar dalam penerapan aturan tersebut. Artinya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan yang sama, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Sebaliknya, masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan dua pendekatan dalam perampasan aset, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku dan mekanisme tertentu yang memungkinkan aset diproses tanpa terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap pemiliknya. Perbedaan mekanisme tersebut membuat aturan mengenai pembuktian dan perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan menjadi sangat penting. Apalagi aset yang menjadi objek perkara dapat saja memiliki hubungan dengan pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Karena itu, prosedur keberatan, pemeriksaan kepemilikan, serta pengawasan terhadap keputusan perampasan perlu dirancang secara jelas.
Pemerintah dan DPR saat ini menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada akhir 2026. DPR menyatakan pembahasan aturan tersebut telah melalui proses penyerapan aspirasi dan konsultasi dengan berbagai pihak. Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat sipil masih menyoroti pentingnya transparansi dalam pembahasan draf RUU. Keterbukaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui substansi pasal-pasal yang sedang dibahas dan memberikan masukan secara bermakna. Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, kualitas proses legislasi dinilai tidak boleh dikorbankan demi mengejar target pengesahan.
Hardjuno juga mengingatkan agar RUU tersebut tidak menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan politik atau tindakan tebang pilih. Menurutnya, hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan prosedur yang dapat diuji, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu. Mekanisme pengawasan yang transparan diperlukan untuk memastikan kewenangan aparat tetap berada dalam koridor hukum. Selain itu, masyarakat perlu memiliki jalur untuk mengajukan keberatan apabila merasa asetnya dirampas tanpa dasar yang kuat. Perlindungan semacam itu menjadi bagian penting dari prinsip due process of law.
Di sisi lain, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai tetap memiliki urgensi karena negara membutuhkan instrumen yang lebih efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Dalam sejumlah perkara, hukuman terhadap pelaku tidak selalu secara otomatis membuat seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan. Kehadiran aturan khusus diharapkan dapat memperkuat mekanisme asset recovery sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum. Namun, efektivitas tersebut hanya dapat tercapai apabila kewenangan perampasan disertai standar pembuktian dan prosedur yang ketat.
Karena itu, perluasan cakupan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya dilihat dari semakin banyaknya jenis tindak pidana yang dapat dijangkau. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap kewenangan memiliki batas, setiap keputusan dapat diawasi, dan setiap pihak yang terdampak memiliki akses terhadap mekanisme hukum yang adil. DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk menyempurnakan ketentuan sebelum target pengesahan pada akhir 2026. RUU tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak masyarakat.