Lampung Utara, 27 Agustus 2026 – Polisi menangkap seorang pria bernama Ruslan, 39, yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan bersenjata api terhadap seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di sebuah mes di belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk revolver yang diduga digunakan ketika melakukan aksi kejahatan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menjalankan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Kasus tersebut mendapat perhatian karena korban tidak hanya kehilangan sepeda motor, tetapi juga mengalami luka akibat ditembak pada bagian perut.
Aksi pembegalan terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban bernama Aldi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru menuju sekolah. Saat melintas di wilayah Dusun Pagar Dewa, Desa Bumi Nabung, Lampung Utara, korban melihat seorang pria keluar dari arah kebun singkong. Pelaku kemudian melemparkan batu ke arah korban hingga korban menghentikan sepeda motornya. Setelah kendaraan berhenti, pelaku berusaha mengambil kunci sepeda motor milik korban. Korban berusaha mempertahankan kendaraannya, tetapi pelaku kemudian menggunakan kekerasan untuk melancarkan aksinya.
Kekerasan yang dilakukan pelaku semakin brutal ketika korban berupaya mempertahankan sepeda motornya. Ruslan diduga memukul kedua pelipis korban menggunakan gagang senjata api yang menyerupai pistol hingga menimbulkan luka robek. Pelaku kemudian menembak korban pada bagian perut sebelah kiri sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah kejadian, korban ditinggalkan dalam kondisi terluka dan mengalami pendarahan. Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga bernama Andika melintas di lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tengkurap serta lemas. Warga tersebut kemudian membantu mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban pertama kali dibawa ke puskesmas di wilayah Bonglai sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Handayani untuk memperoleh perawatan lebih lanjut. Luka tembak pada bagian perut serta luka di kepala akibat pukulan membuat korban membutuhkan penanganan medis setelah kejadian. Sementara itu, sepeda motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp3,5 juta. Polisi kemudian menerima laporan dan mulai melakukan penelusuran terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban serta informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Proses pencarian dilakukan hingga petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan Ruslan di wilayah Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Ipda Andi bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Polisi kemudian melakukan penggerebekan untuk menangkap Ruslan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Namun, ketika hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif kepada petugas. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersebut sebelum membawa tersangka dari lokasi. Ruslan bersama barang bukti berupa senjata api kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberadaan senjata api menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara karena benda tersebut diduga digunakan ketika pelaku menyerang korban. Polisi menyita satu revolver dengan gagang berwarna cokelat dan bagian lainnya berwarna silver dalam proses penangkapan. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperkuat rangkaian penyidikan terhadap tersangka. Petugas juga masih perlu mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan aksi kejahatan lain yang memiliki pola serupa. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal senjata dan keberadaan kendaraan korban, dapat diketahui secara menyeluruh.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana aksi pencurian kendaraan bermotor dapat berkembang menjadi tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan korban. Pelaku diduga menggunakan cara menghadang korban secara langsung dengan memanfaatkan batu untuk memaksa kendaraan berhenti. Setelah korban tidak menyerahkan kendaraan, kekerasan menggunakan senjata api dilakukan hingga korban mengalami luka tembak. Peristiwa itu juga menunjukkan risiko yang dihadapi masyarakat ketika melakukan perjalanan seorang diri di kawasan yang relatif sepi. Aparat kepolisian kini memiliki tugas untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ruslan saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara. Polisi menyangkakan tersangka dengan ketentuan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, keterangan korban, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan. Penyidik juga akan mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut atau apakah Ruslan bertindak seorang diri. Sementara korban masih menjalani proses pemulihan setelah mengalami luka akibat serangan, aparat terus melengkapi berkas perkara agar kasus pembegalan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.