Jakarta, 18 September 2026 – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terlalu prematur. Pernyataan tersebut disampaikan setelah sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Refly secara khusus mempersoalkan penerapan pasal terkait fitnah karena menurut pihaknya belum terdapat forum yang memutuskan persoalan keaslian atau kepalsuan ijazah yang menjadi objek perdebatan. Penilaian itu merupakan argumentasi dari pihak pembela dan akan diuji dalam proses persidangan. Sementara itu, jaksa telah membacakan surat dakwaan yang memuat dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Roy membantah perbuatan yang didakwakan dan menyatakan akan mengajukan perlawanan.
Refly menjelaskan bahwa pembelaan terhadap Roy antara lain didasarkan pada objek yang digunakan dalam analisis mengenai ijazah Jokowi. Menurut Refly, Roy melakukan penelitian terhadap dokumen digital yang sebelumnya diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial. Dari sudut pandang tim kuasa hukum, aktivitas tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai fitnah sebelum persoalan yang menjadi objek analisis memperoleh kepastian melalui forum yang berwenang. Refly berpendapat unsur fitnah baru dapat diperdebatkan apabila pernyataan yang dianggap mencemarkan tersebut terbukti bertentangan dengan fakta. Argumentasi tersebut menjadi salah satu dasar tim pembela untuk mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa. Namun, apakah argumentasi itu dapat menggugurkan atau memengaruhi dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah mendengar posisi kedua pihak.
Jaksa mempunyai konstruksi perkara yang berbeda dari argumentasi tim pembela. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di YouTube dan media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan tuduhan bahwa ijazah S-1 miliknya palsu. Jaksa juga menyatakan Universitas Gadjah Mada pada 15 April 2025 pernah menyampaikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Selain itu, jaksa mempersoalkan dokumen digital yang dianalisis Roy menggunakan metode error level analysis karena disebut bukan berasal langsung dari pemilik sah dokumen. Jaksa juga menyebut tidak terdapat upaya verifikasi, konfirmasi, ataupun permintaan izin kepada Jokowi sebelum dokumen tersebut digunakan dan disebarkan dalam analisis. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Refly juga memberikan argumentasi mengenai dakwaan pencemaran nama baik. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara berbeda karena dokumen yang diperdebatkan berkaitan dengan seseorang yang pernah menduduki jabatan publik. Tim pembela berpendapat terdapat dimensi kepentingan publik yang perlu dipertimbangkan ketika suatu dokumen berkaitan dengan persyaratan seorang pejabat negara. Atas dasar itu, Refly mempertanyakan anggapan bahwa analisis terhadap dokumen tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemiliknya. Posisi tersebut berbeda dengan konstruksi jaksa yang mempersoalkan sumber dokumen digital serta tidak adanya verifikasi dan izin dari Jokowi. Perbedaan penafsiran inilah yang diperkirakan menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan hukum pada tahapan persidangan selanjutnya.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum jaksa membacakannya dalam persidangan. Refly mempertanyakan versi surat dakwaan yang akan digunakan karena pihaknya mengaku sebelumnya menerima lebih dari satu dokumen dakwaan. Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dakwaan tertanggal 27 Juli 2026 yang digunakan dalam persidangan. Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dicatat pihak pembela dalam mempersiapkan langkah hukum berikutnya. Tim Roy juga menyatakan akan menguraikan berbagai keberatan secara lebih lengkap melalui mekanisme yang tersedia dalam proses persidangan. Dengan demikian, persidangan berikutnya tidak hanya membahas substansi tuduhan, tetapi juga keberatan tim pembela terhadap konstruksi dan penyusunan dakwaan.
Selain pasal mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, Roy menghadapi dakwaan terkait ketentuan dalam UU ITE. Jaksa mendakwa Roy dengan beberapa ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan perbuatan terhadap informasi atau dokumen elektronik. Tim pembela mempersoalkan relevansi sejumlah pasal tersebut dengan pokok perkara yang menurut mereka berawal dari analisis dan pernyataan mengenai ijazah Jokowi. Refly berpendapat penerapan pasal-pasal itu akan menjadi bagian penting yang diperdebatkan di persidangan. Sebaliknya, jaksa akan mempunyai kesempatan untuk membuktikan unsur-unsur dakwaan melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi. Pada tahap pembacaan dakwaan, pengadilan belum memberikan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap Roy.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim juga menjelaskan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hakim menyampaikan pilihan tersebut setelah jaksa selesai membacakan dakwaan. Roy menyatakan tidak memilih mekanisme tersebut dan juga tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ketika majelis hakim menanyakan apakah dirinya akan mengajukan perlawanan, Roy memberikan jawaban afirmatif. Sikap itu membuat perkara akan berlanjut melalui proses persidangan biasa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda mendengarkan perlawanan dari Roy dan tim advokatnya.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan unggahan yang menjadi bagian dari perkara telah menimbulkan dampak terhadap Jokowi. Menurut jaksa, tudingan mengenai ijazah S-1 tersebut menyebabkan kerugian imateriil karena Jokowi merasa nama baiknya tercemar dan dirinya dihina. Jaksa juga mengaitkan penyebaran tudingan tersebut dengan munculnya tuduhan bahwa Jokowi pernah menggunakan ijazah palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta, hingga presiden. Klaim mengenai kerugian dan akibat perbuatan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum. Pihak Roy membantah dakwaan dan akan menyampaikan argumentasi tandingan melalui proses persidangan. Karena perkara masih berjalan, seluruh tuduhan terhadap Roy tetap harus diperlakukan sebagai dakwaan yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Perdebatan mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai penelitian, kritik terhadap pejabat publik, pencemaran nama baik, hingga fitnah diperkirakan menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Tim pembela menempatkan aktivitas Roy dalam konteks analisis dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kepentingan publik. Jaksa, di sisi lain, mendalilkan adanya penyebaran tuduhan mengenai ijazah palsu yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi serta mempersoalkan cara dokumen elektronik diperoleh dan dianalisis. Majelis hakim nantinya akan menilai argumentasi kedua pihak berdasarkan dakwaan, pembelaan, alat bukti, saksi, dan ketentuan hukum yang digunakan. Tahap persidangan yang sedang berlangsung belum menghasilkan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya argumentasi dari masing-masing pihak. Oleh karena itu, pernyataan bahwa dakwaan terlalu prematur merupakan posisi hukum tim Roy, bukan kesimpulan pengadilan.
Sidang lanjutan pada 24 September akan menjadi kesempatan bagi Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Refly telah memberikan gambaran bahwa penerapan pasal fitnah serta sejumlah ketentuan UU ITE akan menjadi bagian yang mereka persoalkan. Jaksa selanjutnya dapat memberikan tanggapan sesuai tahapan hukum yang ditetapkan majelis hakim. Setelah itu, hakim akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara berdasarkan argumentasi yang diajukan para pihak. Roy tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan serta memperoleh proses peradilan yang adil. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dalam perkara tersebut.