Jakarta, 16 September 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di sektor ketenagakerjaan sebagian besar ditopang oleh pembayaran kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan dikenai Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar US$100 untuk setiap orang per bulan sesuai masa kerja yang tercantum dalam dokumen pengesahan. Pungutan tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar yang dikelola Kemnaker. Pemerintah menggunakan mekanisme tersebut sebagai bagian dari pengendalian penggunaan tenaga kerja asing sekaligus untuk mendukung pengembangan kualitas tenaga kerja domestik. Besarnya penerimaan dapat berubah mengikuti jumlah pekerja asing serta periode kerja mereka di Indonesia. Pengawasan tetap diperlukan agar setiap perusahaan memenuhi kewajibannya.
Dana kompensasi tersebut berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja di Indonesia. Perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Salah satu kewajibannya adalah membayar kompensasi berdasarkan jumlah tenaga kerja asing dan lama mereka bekerja. Dengan tarif US$100 per orang setiap bulan, perusahaan yang menggunakan banyak pekerja asing dalam jangka panjang memiliki kewajiban pembayaran lebih besar. Mekanisme tersebut juga memudahkan pemerintah mencatat penggunaan tenaga kerja asing secara administratif. Pembayaran menjadi bagian dari sistem pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan pengguna.
PNBP dari penggunaan tenaga kerja asing memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan Kemnaker karena sejumlah layanan lainnya tidak menghasilkan penerimaan dalam jumlah sebesar kompensasi tersebut. Pemerintah tetap menekankan bahwa tujuan kebijakan bukan sekadar mengejar pendapatan negara. Penggunaan tenaga kerja asing diarahkan terutama untuk posisi tertentu yang membutuhkan kompetensi atau keahlian khusus. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong perusahaan meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia melalui proses pendampingan dan transfer pengetahuan. Dengan pendekatan tersebut, keberadaan pekerja asing diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional. Penggunaan mereka juga harus mengikuti batasan jabatan yang telah ditentukan.
Pemberi kerja memiliki sejumlah kewajiban ketika menggunakan tenaga kerja asing. Selain membayar kompensasi, perusahaan perlu memastikan pekerja memiliki dokumen yang sesuai serta bekerja pada jabatan dan lokasi yang telah mendapatkan persetujuan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping. Tujuannya agar pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki pekerja asing dapat ditransfer kepada pekerja domestik. Pelatihan juga dapat menjadi bagian dari proses tersebut. Pemerintah ingin memastikan penggunaan tenaga asing tidak hanya memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi ikut meningkatkan kompetensi pekerja Indonesia.
Pengawasan menjadi penting karena terdapat risiko pekerja asing bekerja tidak sesuai izin maupun jabatan yang telah ditetapkan. Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan, lokasi kerja, serta kesesuaian kegiatan pekerja dengan persetujuan yang diberikan. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. Koordinasi Kemnaker dengan instansi keimigrasian dan pemerintah daerah juga diperlukan karena pengawasan melibatkan aspek ketenagakerjaan sekaligus izin tinggal. Sistem data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah mengetahui jumlah dan persebaran tenaga kerja asing. Langkah tersebut sekaligus dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran kompensasi.
Penerimaan dari dana kompensasi juga berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia. Pemerintah menghadapi tantangan untuk menyiapkan pekerja yang mampu mengisi posisi dengan kebutuhan keterampilan tinggi. Pendidikan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan pelatihan kerja menjadi instrumen penting untuk mempersempit kesenjangan kemampuan. Semakin banyak tenaga kerja domestik memiliki kompetensi yang dibutuhkan industri, ketergantungan terhadap pekerja asing pada posisi tertentu dapat berkurang. Namun, investasi asing dan perkembangan teknologi juga dapat menghadirkan kebutuhan keahlian baru yang belum tersedia dalam jumlah memadai. Karena itu, kebijakan penggunaan pekerja asing perlu berjalan bersama pengembangan sumber daya manusia.
Tarif dalam denominasi dolar Amerika Serikat membuat nilai rupiah dari pembayaran kompensasi dapat berubah mengikuti pergerakan nilai tukar. Dengan tarif tetap US$100 per pekerja setiap bulan, pelemahan atau penguatan rupiah akan memengaruhi nilai penerimaan apabila dihitung dalam mata uang domestik. Jumlah tenaga kerja asing juga menjadi faktor utama yang menentukan total penerimaan. Pertumbuhan investasi pada sektor industri, pertambangan, teknologi, maupun proyek tertentu dapat meningkatkan kebutuhan tenaga dengan kompetensi khusus. Namun, pemerintah tetap harus memastikan kesempatan kerja bagi tenaga Indonesia menjadi prioritas. Keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Besarnya kontribusi pembayaran tenaga kerja asing terhadap PNBP Kemnaker menunjukkan pentingnya pengelolaan dan pengawasan yang transparan. Pemerintah perlu memastikan seluruh perusahaan membayar kewajiban sesuai jumlah pekerja dan masa kerja yang telah disetujui. Pada saat yang sama, manfaat keberadaan pekerja asing perlu diarahkan untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Dana kompensasi tidak semestinya dipandang hanya sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai bagian dari instrumen pengendalian penggunaan tenaga asing. Penguatan pelatihan dan transfer pengetahuan dapat memberikan manfaat yang lebih panjang bagi pasar kerja nasional. Dengan pengawasan yang konsisten, penggunaan tenaga kerja asing diharapkan tetap sejalan dengan kebutuhan investasi dan perlindungan kesempatan kerja masyarakat Indonesia.