Jakarta, 4 September 2026 – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026. Total nilai aset yang disita penyidik diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,43 miliar. Barang yang diamankan terdiri atas jam tangan mewah Rolex, kendaraan, uang tunai rupiah, serta ratusan ribu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Sebagian uang ditemukan tersimpan di dalam kotak besi maupun sejumlah kendaraan yang terparkir di area Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menelusuri aset para tersangka sekaligus mempersiapkan pemulihan kerugian negara apabila perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tindakan penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Langkah tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Penyidik tidak hanya menelusuri aset milik Dadan, tetapi juga barang milik sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama. Seluruh barang yang dinilai berkaitan dengan perkara kemudian diamankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung memastikan penyitaan telah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Salah satu barang bernilai tinggi yang disita dari Dadan adalah jam tangan Rolex model 52509 yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp300 juta. Penyidik juga mengamankan satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam bernomor polisi B 1652 EII. Selain kendaraan dan jam tangan, perhatian penyidik tertuju pada uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan selama rangkaian penyitaan. Dalam sebuah kotak penyimpanan ditemukan dolar Singapura dengan total SGD150.800, dolar Amerika Serikat sebesar USD21.600, serta uang rupiah Rp20 juta. Seluruh uang tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar barang yang disita untuk kepentingan penyidikan.
Temuan dalam jumlah lebih besar diperoleh penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari sebuah Suzuki Carry pikap berwarna putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan kotak besi berwarna biru berisi USD240.000. Uang tersebut terdiri atas 2.400 lembar pecahan USD100 sehingga nilainya mencapai miliaran rupiah apabila dikonversikan menggunakan nilai tukar saat ini. Penemuan uang dalam kendaraan menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penelusuran aset Dadan. Penyidik masih menggunakan seluruh temuan tersebut untuk memperkuat proses pembuktian mengenai perkara yang sedang ditangani.
Uang tunai juga ditemukan di dalam kendaraan lainnya yang berada di area tersebut. Dari sebuah Honda WR-V merah bernomor polisi F 1527 ABX, penyidik mengamankan USD20.000 serta sejumlah uang rupiah dengan berbagai pecahan. Sementara itu, dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP ditemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta. Penyidik turut menyita uang rupiah lainnya dengan jumlah sekitar Rp540,29 juta dalam rangkaian penelusuran aset tersebut. Jika seluruh aset, kendaraan, barang mewah, dan uang tunai diperhitungkan, nilai estimasi sitaan yang dikaitkan dengan Dadan mencapai lebih dari Rp8,43 miliar.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026. Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026 sebelum kemudian tidak lagi menduduki posisi tersebut. Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai salah satu tersangka bersama sejumlah pejabat maupun pihak lain yang diduga terlibat. Status tersangka tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Penyidik sementara itu terus menelusuri aset dan transaksi yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain aset Dadan, penyidik turut menyita sejumlah barang milik mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Barang tersebut antara lain satu jam tangan analog merek Bell & Ross lengkap dengan kotaknya. Penyidik juga mengamankan koleksi perhiasan dan batu permata yang terdiri atas sejumlah cincin dengan berbagai jenis batu. Beberapa di antaranya disebut berupa Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, dan Natural Hessonite serta berbagai cincin bermata batu berwarna lainnya. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pembuktian sekaligus penelusuran aset dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Penyitaan juga menyasar aset milik Asep Yusuf Somantri yang merupakan tersangka dari pihak swasta. Dari Asep, penyidik mengamankan satu unit BMW 740 Li A/T berwarna putih produksi 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5 X A/T berwarna hitam produksi 2019. Selain kendaraan tersebut, penyidik menyita uang tunai USD8.658 dan SGD1.800. Penelusuran terhadap aset sejumlah tersangka dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kepemilikan barang serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Kejaksaan Agung masih dapat mengembangkan penyidikan apabila ditemukan aset atau transaksi lain yang dinilai relevan.
Anang menegaskan seluruh aset yang telah disita nantinya dapat difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara apabila telah memenuhi ketentuan hukum. Mekanisme penyitaan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam penanganan perkara korupsi karena proses penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pertanggungjawaban pidana. Pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian yang harus diperhatikan agar aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pihak yang tidak berhak. Namun, status akhir setiap barang tetap ditentukan melalui proses hukum dan keputusan pengadilan. Karena itu, penyidik harus dapat menjelaskan keterkaitan setiap aset dengan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus berkembang seiring pemeriksaan saksi, tersangka, dokumen, transaksi keuangan, serta berbagai barang yang telah diamankan. Temuan Rolex, kendaraan, uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total estimasi aset Dadan sekitar Rp8,43 miliar menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan Jampidsus. Kejaksaan Agung akan terus menelusuri kemungkinan keberadaan aset lain yang berkaitan dengan para tersangka sekaligus memperkuat konstruksi perkara sebelum dibawa ke tahap berikutnya. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum untuk memberikan pembelaan dan menguji dakwaan melalui persidangan. Penanganan perkara diharapkan tidak hanya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, tetapi juga memastikan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.