Bogor, 5 November 2026 – Keluarga Dini Hardiyanti (30), korban pembunuhan disertai mutilasi bersama anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, mengungkap adanya pesan mencurigakan yang diduga digunakan untuk mengelabui keluarga. Pesan tersebut seolah-olah berasal dari Dini dan menyebut dirinya berada di luar kota. Bahkan, keluarga hampir terlibat dalam rencana penjemputan ke Surabaya setelah menerima informasi dari Dwi Bagus Martono (40), suami siri korban yang kini menjadi tersangka. Kejanggalan dalam pesan dan keterangan Dwi akhirnya memperkuat kecurigaan keluarga.
Kakak korban, Rismono (41), menjelaskan bahwa keluarga mulai mencurigai Dwi sejak melaporkan hilangnya Dini ke polisi pada 5 Oktober 2026. Saat itu, Dwi bahkan ikut mendampingi keluarga mendatangi kantor kepolisian. Namun, kecurigaan muncul ketika Dwi mengaku menerima pesan dari Dini yang menyatakan dirinya sudah hidup bahagia di Medan, Sumatera Utara. Pesan tersebut juga meminta keluarga tidak lagi melakukan pencarian terhadap keberadaan korban.
Keterangan Dwi kemudian berubah ketika ia menyampaikan bahwa Dini sebenarnya berada di Surabaya. Menurut Rismono, Dwi mengaku mendapatkan pesan yang meminta dirinya menjemput Dini dengan syarat tidak memberi tahu siapa pun. Rencana penjemputan tersebut akhirnya tidak terlaksana setelah Dwi menyampaikan alasan lain kepada keluarga. Perubahan cerita yang berulang membuat keluarga semakin meragukan kebenaran informasi mengenai keberadaan Dini.
Rismono menilai penjelasan yang diberikan Dwi tidak konsisten sejak awal proses pencarian. Informasi mengenai keberadaan korban terus berubah tanpa disertai bukti yang meyakinkan. Keluarga juga merasa ada kejanggalan karena Dini sebelumnya tidak pernah memberikan penjelasan langsung mengenai kepergiannya. Situasi tersebut mendorong keluarga terus berupaya mencari kepastian melalui laporan kepada kepolisian.
Belakangan, penyelidikan mengungkap bahwa Dini dan anaknya telah menjadi korban pembunuhan di Kota Madiun. Polisi menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatannya. Penyidik juga mendalami dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatan melalui perusakan jasad korban. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dua korban dari satu keluarga dan rangkaian tindakan yang diduga telah direncanakan.
Polda Jawa Timur kemudian melakukan pemeriksaan forensik terhadap sejumlah fragmen tulang yang ditemukan selama penyelidikan. Hasil pemeriksaan DNA memastikan bahwa fragmen tersebut berasal dari Dini dan anaknya. Setelah proses identifikasi selesai, jenazah kedua korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke kampung halaman di Kabupaten Bogor. Keduanya dimakamkan dalam satu liang lahat di kawasan Megamendung pada Kamis, 5 November 2026, dengan diiringi suasana duka keluarga dan kerabat.
Keluarga berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi kedua korban. Pesan-pesan mencurigakan yang diterima selama pencarian menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang kini terungkap. Polisi masih mendalami berbagai bukti untuk memperjelas perencanaan, pelaksanaan, serta dugaan upaya menutupi kejahatan tersebut. Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap informasi yang muncul dalam laporan orang hilang, terutama ketika ditemukan keterangan yang saling bertentangan.