Jakarta, 19 September 2026 – Serikat Jurnalis Palestina kembali mengecam penahanan dan tindakan yang disebut menyasar pekerja media Palestina oleh otoritas Israel. Berdasarkan data serikat tersebut bersama lembaga yang menangani tahanan, sebanyak 39 jurnalis Palestina saat ini berada dalam penahanan Israel. Jumlah itu meningkat setelah penahanan jurnalis Alaa Al-Rimawi di Ramallah pada 16 September 2026. Serikat menyatakan perkembangan tersebut semakin memperbesar kekhawatiran mengenai kondisi kebebasan pers dan keselamatan pekerja media Palestina. Dari keseluruhan jurnalis yang ditahan, 21 orang disebut berada dalam penahanan administratif. Serikat Jurnalis Palestina kemudian meminta komunitas internasional mengambil langkah untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja media dan kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 17 September, Serikat Jurnalis Palestina menyoroti keputusan pengadilan Israel yang menempatkan dua jurnalis asal Bethlehem, Muath Ammarneh dan Sabri Jabrin, dalam penahanan administratif selama empat bulan. Keputusan terhadap keduanya membuat jumlah jurnalis yang menurut serikat ditahan melalui mekanisme tersebut mencapai 21 orang. Penahanan administratif memungkinkan seseorang ditahan tanpa melalui proses pidana biasa berdasarkan informasi keamanan yang tidak seluruhnya dibuka kepada tahanan dan kuasa hukumnya. Serikat menentang penggunaan mekanisme tersebut terhadap pekerja media dan meminta praktik itu dihentikan. Mereka menilai jurnalis seharusnya dapat menjalankan pekerjaannya tanpa menghadapi penahanan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Pernyataan serikat tersebut menjadi bagian dari rangkaian kritik yang disampaikan organisasi pers Palestina terhadap kebijakan Israel.
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah penahanan jurnalis Naqaa Hamed. Serikat menyatakan otoritas Israel memperpanjang penahanan Hamed hingga 23 September 2026. Hamed sebelumnya ditahan pada 15 September ketika melewati sebuah pos pemeriksaan militer di Tuqu’, tenggara Bethlehem, setelah kembali dari Hebron. Menurut Serikat Jurnalis Palestina, ia sebelumnya melakukan peliputan untuk saluran berbahasa Inggris TRT. Organisasi tersebut juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatannya selama berada dalam penahanan. Sehari setelah penahanan Hamed, jumlah jurnalis Palestina yang ditahan disebut mencapai 38 orang sebelum kemudian bertambah menjadi 39 menyusul penahanan Alaa Al-Rimawi.
Lima dari 39 jurnalis yang disebut berada dalam penahanan merupakan perempuan. Mereka adalah Farah Abu Ayyash, Bushra Al-Tawil, Islam Amarneh, Natali Abu Diya, dan Naqaa Hamed. Serikat memasukkan kondisi para jurnalis perempuan tersebut sebagai bagian dari perhatian yang disampaikan kepada lembaga internasional dan organisasi hak asasi manusia. Data mengenai jumlah tahanan terus diperbarui seiring terjadinya penahanan baru maupun perubahan status hukum masing-masing jurnalis. Serikat Jurnalis Palestina menilai peningkatan jumlah tersebut menunjukkan tekanan terhadap pekerja media belum mereda. Organisasi itu juga menekankan perlunya pemantauan terhadap proses hukum serta kondisi para jurnalis selama berada dalam tahanan.
Penahanan Alaa Al-Rimawi menjadi perkembangan terbaru yang membuat jumlah tersebut bertambah menjadi 39 orang. Serikat menyebut Al-Rimawi ditahan di Ramallah pada malam 16 September. Penahanan itu terjadi ketika organisasi pers Palestina sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran mengenai bertambahnya pekerja media yang berada dalam tahanan. Serikat kemudian memperbarui datanya sekaligus kembali menyampaikan kecaman terhadap tindakan yang dinilai menghambat pekerjaan jurnalistik. Informasi mengenai alasan hukum terperinci atas penahanan Al-Rimawi belum dijelaskan dalam pernyataan serikat yang menjadi dasar laporan tersebut. Karena itu, status dan proses hukum terhadap dirinya masih menjadi bagian dari perkembangan yang perlu dipantau.
Situasi pekerja media Palestina telah menjadi perhatian organisasi pers internasional selama konflik berlangsung. International Federation of Journalists (IFJ) pada pembaruan Agustus 2026 menyatakan sedikitnya 240 jurnalis dan pekerja media Palestina telah terbunuh di Gaza sejak perang dimulai. IFJ bersama Serikat Jurnalis Palestina mengecam kematian dan berbagai serangan terhadap pekerja media serta menyerukan penyelidikan. Angka tersebut merupakan data organisasi pers dan dapat berubah seiring verifikasi kasus baru. Selain korban jiwa, pekerja media menghadapi risiko luka, kehilangan fasilitas kerja, pengungsian maupun penahanan. Kondisi tersebut membuat organisasi kebebasan pers terus menyerukan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di wilayah konflik.
Serikat Jurnalis Palestina juga mencatat ratusan dugaan pelanggaran terhadap pekerja media selama paruh pertama 2026. Dalam laporan yang disampaikan pada Juli, serikat menyebut terdapat 467 insiden yang dikategorikannya sebagai pelanggaran terhadap jurnalis dan pekerja media di Tepi Barat serta Jalur Gaza sepanjang Januari hingga Juni. Kategori yang dicatat mencakup penghalangan peliputan atau penahanan kru pers, penangkapan, penggunaan tembakan, gas air mata dan granat kejut, hingga penyitaan atau kerusakan peralatan media. Data tersebut berasal dari dokumentasi Serikat Jurnalis Palestina sehingga menggambarkan pencatatan dan penilaian organisasi tersebut terhadap berbagai insiden di lapangan. Serikat memandang berbagai kejadian tersebut bukan sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tekanan yang lebih luas terhadap aktivitas jurnalistik Palestina.
Dalam pernyataan terbarunya, Serikat Jurnalis Palestina menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi hak asasi manusia, media internasional dan lembaga yang bergerak dalam perlindungan kebebasan pers untuk mengambil tindakan. Mereka meminta pembebasan jurnalis yang ditahan dan penghentian penahanan administratif maupun proses hukum yang menurut serikat berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik. Serikat juga meminta jaminan agar pekerja media dapat melakukan peliputan secara bebas dan aman. Selain itu, organisasi tersebut menyerukan akuntabilitas terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap jurnalis. Seruan itu disampaikan dengan menempatkan keselamatan pekerja media sebagai bagian dari perlindungan kebebasan pers selama konflik dan pendudukan berlangsung.
Perkembangan terbaru membuat kondisi 39 jurnalis Palestina yang berada dalam penahanan Israel kembali mendapatkan perhatian. Sebanyak 21 di antaranya disebut berada dalam penahanan administratif, sementara lima dari keseluruhan tahanan merupakan perempuan. Serikat Jurnalis Palestina menempatkan kasus Muath Ammarneh, Sabri Jabrin, Naqaa Hamed dan Alaa Al-Rimawi sebagai bagian dari rangkaian perkembangan terbaru yang mendorong organisasi tersebut kembali menyuarakan protes. Serikat menilai perlindungan terhadap jurnalis diperlukan agar informasi dari wilayah konflik tetap dapat disampaikan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, proses hukum terhadap masing-masing tahanan memiliki kondisi dan dasar yang dapat berbeda sehingga perkembangan setiap kasus perlu dilihat secara terpisah. Serikat kini menunggu respons lebih luas dari lembaga internasional setelah kembali menyerukan perlindungan dan pembebasan pekerja media Palestina yang berada dalam penahanan.