Jakarta, 20 September 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial PP (37) dan AA (63). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Grogol Petamburan. Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan operasi dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kedua pria kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah menemukan indikasi aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran ganja, petugas melakukan penindakan terhadap PP dan AA. Penggeledahan kemudian dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Dari proses tersebut, petugas menemukan puluhan paket ganja dalam jumlah besar. Seluruh barang kemudian diamankan bersama kedua terduga pelaku dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 59 paket ganja yang dikemas dalam kotak dan dibalut menggunakan lakban berwarna cokelat. Puluhan paket tersebut disimpan di dalam tiga karung putih. Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Jumlah tersebut menjadi barang bukti utama dalam penyidikan kasus ini. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal ganja dan tujuan distribusinya.
Selain puluhan kilogram ganja, petugas turut menyita sejumlah barang lain yang ditemukan ketika penangkapan berlangsung. Barang tersebut terdiri atas tiga lakban cokelat, satu pisau kater, serta dua unit telepon seluler. Polisi menduga kedua ponsel itu digunakan dalam komunikasi maupun transaksi terkait peredaran narkotika. Perangkat elektronik tersebut akan diperiksa untuk mencari petunjuk mengenai jaringan dan pihak lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pria tersebut. Penelusuran komunikasi menjadi salah satu bagian dari upaya pengembangan perkara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PP dan AA mengaku telah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui waktu, lokasi, jumlah barang, serta pihak yang terlibat dalam transaksi sebelumnya. Polisi juga perlu menelusuri dari mana ganja dalam jumlah puluhan kilogram tersebut diperoleh sebelum berada di Petamburan. Pengembangan penyidikan menjadi penting untuk mengetahui apakah keduanya bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Keterangan para terduga pelaku akan dicocokkan dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan perangkat komunikasi yang disita.
Pengungkapan di Petamburan menambah rangkaian kasus narkotika yang ditangani kepolisian di wilayah Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Pada kasus terpisah, polisi juga mengungkap peredaran ganja seberat sekitar 2,05 kilogram di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial AB (26) diamankan dalam perkara tersebut setelah polisi mendalami pengiriman barang menggunakan layanan kurir instan. Selain itu, kepolisian di Jakarta Utara menangkap dua pria dalam kasus dugaan peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti lebih dari 800 gram. Berbagai perkara tersebut ditangani secara terpisah sesuai hasil penyidikan masing-masing.
Untuk perkara ganja 62,5 kilogram di Petamburan, penyidik masih berfokus mengembangkan jaringan yang berkaitan dengan barang bukti tersebut. Dua telepon seluler yang diamankan dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk menelusuri komunikasi dan riwayat transaksi. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pemasok maupun penerima lain yang belum teridentifikasi. Pengakuan mengenai lima kali transaksi sebelumnya menjadi petunjuk awal yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Karena proses penyidikan masih berjalan, keseluruhan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.
PP dan AA bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna menyusun konstruksi perkara sekaligus menelusuri jaringan peredaran yang diduga berkaitan dengan puluhan kilogram ganja tersebut. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penangkapan. Polisi belum menyatakan pengembangan perkara telah selesai sehingga kemungkinan munculnya pihak lain masih bergantung pada hasil penyidikan. Kasus tersebut kini berlanjut pada tahap pemeriksaan untuk mengungkap asal, jalur distribusi, serta tujuan peredaran barang bukti yang diamankan.