Jakarta, 22 September 2026 – Masyarakat kini semakin mudah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan memanfaatkan layanan digital melalui ponsel. Sejumlah tahapan administrasi dapat dilakukan secara daring sehingga pemohon tidak harus datang sejak awal ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan tersebut tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat digunakan untuk pengurusan SIM. Pemohon dapat membuat akun, melengkapi data, hingga mengikuti beberapa tahapan administrasi melalui aplikasi. Meski demikian, pembuatan SIM baru belum dapat diselesaikan sepenuhnya secara daring.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi pada ponsel. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon aktif dan mengikuti proses verifikasi. Pemohon kemudian diminta melengkapi identitas sesuai data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan. Verifikasi identitas diperlukan untuk memastikan data pemohon sesuai dengan sistem yang digunakan. Setelah akun aktif, pengguna dapat memilih layanan pembuatan SIM yang tersedia.
Pemohon SIM baru tetap harus memenuhi persyaratan usia dan administrasi sesuai golongan SIM yang diajukan. Dokumen identitas serta sejumlah persyaratan pendukung harus dipersiapkan sebelum proses dilanjutkan. Selain itu, pemohon wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan psikologi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penilaian kelayakan seseorang untuk memperoleh izin mengemudi. Hasil pemeriksaan kemudian digunakan dalam tahapan pengajuan SIM.
Meski pendaftaran dapat dimulai melalui ponsel, pemohon SIM baru tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan. Ujian tersebut bertujuan mengukur pemahaman mengenai peraturan lalu lintas sekaligus kemampuan mengendalikan kendaraan. Karena membutuhkan pengujian secara langsung, pemohon perlu datang ke Satpas yang dipilih untuk menyelesaikan tahapan tersebut. Jadwal kedatangan dapat disesuaikan dengan mekanisme pelayanan yang tersedia. SIM baru diterbitkan setelah seluruh persyaratan dan pengujian dinyatakan terpenuhi.
Berbeda dengan pembuatan SIM baru, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan tahapan daring yang lebih luas. Pemegang SIM A dan SIM C yang masih memenuhi ketentuan dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi tanpa harus menjalani proses seperti pemohon baru. Dokumen yang diperlukan diunggah melalui sistem sebelum dilakukan verifikasi. Setelah permohonan disetujui dan pembayaran diselesaikan, SIM dapat diproses sesuai pilihan layanan yang tersedia. Mekanisme ini membantu mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan secara langsung.
Pemohon tetap perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar pengajuan perpanjangan tidak dilakukan setelah dokumen kedaluwarsa. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon pada umumnya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengajuan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal masa berlaku berakhir. Pengguna juga perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang dimasukkan melalui aplikasi benar. Kesalahan informasi dapat membuat proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.
Digitalisasi pelayanan SIM memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menyelesaikan sejumlah proses administrasi melalui ponsel. Namun, keberadaan layanan daring tidak menghapus persyaratan kompetensi bagi pemohon SIM baru. Ujian teori dan praktik tetap menjadi tahapan penting untuk memastikan pengendara memahami aturan serta memiliki kemampuan berkendara yang memadai. Masyarakat juga disarankan menggunakan aplikasi dan saluran resmi dalam melakukan pengurusan untuk menghindari layanan tidak resmi. Dengan memahami tahapan tersebut, proses pengajuan SIM dapat dipersiapkan secara lebih praktis dan efisien.