Palu, 3 Oktober 2026 – Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi masa transisi menjelang pemilu lokal 2031. Menurut Siti, sekda memahami proses pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga dapat menjadi salah satu pilihan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah. Usulan itu disampaikan di tengah pembahasan mengenai konsekuensi pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Perubahan desain tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mulai 2029, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta gubernur, bupati dan wali kota. MK menetapkan jarak pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Siti menilai jeda tersebut perlu dipersiapkan secara serius karena berpotensi memunculkan kebutuhan penjabat di sejumlah daerah. Ia menyoroti pengalaman sebelumnya ketika penjabat kepala daerah berasal dari pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat. Menurutnya, mekanisme seperti itu dapat menimbulkan persoalan di daerah apabila figur yang ditunjuk tidak memiliki keterkaitan kuat dengan proses perencanaan pemerintahan setempat.
Sekda dinilai memiliki keuntungan karena terlibat langsung dalam administrasi dan perencanaan pemerintahan daerah. Dengan pengalaman tersebut, sekda dinilai lebih memahami program yang sedang berjalan, kondisi birokrasi serta kebutuhan pembangunan daerah. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga menyampaikan harapan agar sekda dapat menjadi penjabat karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah.
Persoalan kesinambungan program menjadi salah satu perhatian karena masa transisi dapat berlangsung sekitar dua tahun. Anwar mempertanyakan bagaimana keberlanjutan program dan penganggaran apabila penjabat yang ditunjuk tidak melanjutkan agenda pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diantisipasi sejak awal karena menyangkut dua tahun penganggaran pemerintah daerah.
Di sisi lain, gagasan menjadikan sekda sebagai penjabat kepala daerah bukan tanpa perdebatan. Dalam pembahasan sebelumnya mengenai pengisian penjabat kepala daerah, terdapat pandangan bahwa sekda dapat memiliki konflik kepentingan dalam konteks politik lokal. Karena itu, mekanisme pengisian penjabat tetap memerlukan aturan yang jelas, transparansi serta pengamanan terhadap netralitas aparatur.
Usulan Siti menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai penataan demokrasi lokal setelah perubahan desain keserentakan pemilu. Ia menilai pemisahan pemilu seharusnya tidak sekadar dipandang sebagai perubahan jadwal, tetapi menjadi momentum memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik dan kapasitas pemerintahan daerah. Pengaturan mengenai masa transisi dan penjabat kepala daerah karena itu menjadi salah satu persoalan yang perlu disiapkan sebelum skema baru diterapkan.